Perusahaan Verifikator Minerba Jadi Pintu Masuk Awal Kebijakan
Suasana rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Foto: Arief/od
Perusahaan Verifikator Independen penilai kemajuan pembangunan smelter merupakan pintu masuk awal sebuah kebijakan. Hal itu berarti sebuah perusahaan verifikator tidak bisa bersikap ‘main-main’ dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Demikian dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Joko Purwanto dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan 30 perusahaan penerima izin ekspor mineral, serta perusahaan verifikator independen minerba, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (05/9/2018).
“Pada saat kebijakannya salah, maka turunannya juga akan menjadi salah semua, dan Dirjen Minerba hanya melanjuti dari pada proses yang dilakukan oleh verifikator independen tadi. Parameternya harus clear dan jelas, sehingga pengusaha-pengusaha itu juga clear. Sebuah perusahaan verifikator independen harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Joko.
Dalam kesempatan tersebut, politisi PPP itu juga mempertanyakan apakah tiga perusahaan yang menjadi verifikator independen tersebut, juga yang akan bertindak melakukan pengawasan terhadap pembangunan smelter itu nantinya.
“Setelah saya membaca diagram urutan daripada mekanisme proses persetujuan rekomendasi, keberadaan para verifikator itu sangat dominan dan luar biasa. Karena (perannya) ini pemberi nyawa dan bukan tidak mungkin laporannya akan menjadi pencabut nyawa. Hal itu akan berpengaruh kepada para pengusaha tambang kita, karena pada saat sebelum pemohon masuk kepada Dirjen Minerba, mereka harus melalui verifikasi oleh para verifikator ini,” paparnya.
Joko menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya , ada izin ekspor yang keluar, padahal pabriknya saja tidak ada. “Dengan mekanisme teknologi yang ada, sebenarnya mudah untuk mengecek kebenaran lokasi pabrik tersebut. Anehnya, tidak ditemukan adanya pembangunan pabrik, tetapi verifikasinya lolos,” tandasnya.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono menjelaskan bahwa perusahaan verifikator independen yang melakukan verifikasi perencanaan pembangunan, tidak diperbolehkan untuk melakukan verifikasi pengawasan.
Sedangkan dari perusahaan verifikator juga menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga independensi. Dikatakannya, ada 12 perusahaan yang sudah diverifikasi selama periode waktu lebih dari enam bulan.
“Ada 4 perusahaan yang kita lakukan verifikasi untuk kemajuan pembangunan fisik, dan 8 perusahaan masih dalam tahap perencanaan. Kriteria aspek legalitas, entitas serta lokasi dari perusahaan harus ada, meskipun semua masih dalam tahap perencanaan. Yang diukur adalah tahap proses perencanaannya, baik aspek lagalitas maupun aspek perencanaannya,” ujar perwakilan perusahaan verifikator independen yang hadir dalam rapat tersebut. (dep/sf)